Hallo traveller lover siapa nih yang sudah merencanakan untuk berwisata ke Turki. Kali ini ada kabar gembira untuk warga negara Indonesia khususnya tentang kebijakan visa Turki untuk Indonesia, mari kita simak.
Pasca pandemi minat wisatawan nusantara yang ingin berlibur ke Turki ternyata masih cukup besar. Ini karena Turki mempunyai daya tarik wisatanya yang sangat luar biasa. Dan negara Turki juga terkenal dengan souvenir khasnya yang banyak diburu olehsemua kalangan masyarakat di berbagai penjuru dunia. Negara yang berada di dua benua ini yaitu berada di Benua Eropa dan Benua Asia tergolong unik. Untuk masalah perizinan masuk ke Negara Turki juga tidak terlalu rumit alias cukup mudah. Ini membuat Turki menjadi salah satu destinasi tujuan wisata yang paling digemari para traveller lover.
Dari pembuatan visa hingga masalah syarat kesehatan. Sampai kurs mata uang di Turki yang sedang anjlok juga menjadi faktor banyaknya turis dari Indonesia yang datang karena anggapan harga yang ditawarkan di negara Turki lebih terjangkau dan murah.
Pada dasarnya disetiap negara memberlakukan kebijakan memasuki wilayah teritorial suatu negara dengan menggunakan visa. Sederhananya saja, visa merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang menjadi bukti izin bahwa seseorang dari negara lain dapat memasuki wilayah teritorialnya.
Pembuatan visa pun sering menjadi gagalnya destinasi wisatawan ke tempat tujuan karena alasan visa yang tidak diapproved. Sebenarnya proses pembuatan visa tidak begitu sulit asalkan dokumen pribadi dan persyaratan yang diminta untuk permohonan pembuatan visa sendiri dilengkapi dengan benar. Persyaratan pembuatan visa antara satu negara dengan negara lainnya pun berbeda-beda kembali ke kebijakan peraturan masing-masing negara tersebut.
Jenis-jenis Visa Turki
Adapun jenis-jenis visa Turki adalah sebagai berikut;
1) Electronic Visa (E-Visa)
E-Visa adalah salah satu visa yang sering digunakan oleh wisatawan asing termasuk wisatawan dari Indonesia karena proses pembuatannya yang lebih efisien, cepat, mudah dan sederhana. Pemohon e-visa Turki tidak diwajibkan mendatangi kantor Kedubes Turki yang ada di Indonesia.
Electronic visa berlaku selama 180 hari dari tanggal penerbitan. Masa berlaku e-visa ini berbeda dengan masa tinggal. Ini artinya kalian dapat memasuki Turki kapan saja dalam masa berlaku 180 hari. Dengan masa tinggal di Turki setiap kedatangan adalah 30 hari .
2) Visa On Arrival (VOA)
Pembuatan Visa On Arrival ini ternyata lebih mudah lagi dan tidak perlu juga untuk datang ke kantor Kedubes. Visa On Arrival ini bisa dibuat secara langsung oleh para wisatawan pada saat berada di bandara kedatangan Turki. Para wisatawan dapat mengikuti signboard yang mengarah ke kantor pembuatan VOA Turki. Dengan biaya pembuatan yang harus dikeluarkan oleh pemohon sebesar 35$.Kebijakan Visa Turki Untuk Indonesia
Pemerintah Turki menyampaikan akan memberikan kebijakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin masuk ke wilayah Turki. Hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Turki, Mevlut Cavusoglu, kepada Menlu RI Retno Marsudi dalam pertemuan bilateral yang diadakan di Ankara, Turki pada 11-12 Oktober 2021.
Keputusan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 4930 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2021 dalam Berita Negara Republik Turki. Berdasarkan aturan itu, pemegang paspor Indonesia dikecualikan dari persyaratan visa saat berkunjung ke Turki untuk berlibur dan transit.
Dicabutnya persyaratan bebas visa untuk warga Indonesia yang ingin melancong ke Turki ini karena "Memandang hubungan persaudaraan selama berabad-abad antara warga Turki dan orang Indonesia, dan juga sebagai bentuk kemitraan strategis antara kedua negara," demikian pernyataan pihak kedutaan, dikutip Jumat (31/12/2021).
Turis Indonesia diperkenankan tinggal di Turki maksimal 30 hari di bawah aturan tersebut. "Kami meyakini bahwa langkah ramah yang diambil oleh Turki ini akan meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara negara kita, dan akan membantu mempromosikan hubungan antar-individu dan hubungan bisnis," sambung pernyataan tersebut.
Menindaklanjuti mengenai kebijakan visa Turki untuk Indonesia yaitu, sejak 24 Desember 2021 Turki resmi memberlakukan bebas visa bagi turis asal Indonesia. Dalam rilis resmi yang disampaikan di laman Kedutaan Besar Turki di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi kepresidenan Turki, berdasarkan keputusan yang diterbitkan dengan tanda tangan Presiden Recep Tayyip Erdoğan, kebijakan bebas visa diberikan kepada warga Indonesia pemegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari. Warga dibolehkan bebas masuk ke Turki, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari.
Dengan kebijakan aturan yang ada tersebut maka pelancong tidak bisa tinggal lebih dari 30 hari. Dan pengguna kebijakan ini pun tidak bisa melakukan perpanjangan masa tinggal. Jadi untuk kalian yang berencana berlibur ke Turki lebih dari satu bulan saya sarankan untuk tetap apply visa turki baik secara online yaitu e-visa atau apply saat berada di bandara kedatangan di Turki.
Keputusan tersebut dibuat sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional Nomor 6458. Sebelumnya, warga Indonesia yang ingin berwisata atau memiliki keperluan lain jika ingin ke Turki masih harus mengurus evisi dengan membayar tarif yang ditentukan. Dengan kebijakan bebas visa, diprediksi semakin banyak WNI yang nantinya berwisata dan menempuh pendidikan di Turki.
Beberapa Kerjasama Antara Turki Dan Indonesia
Berikut beberapa kerjasama yang terjalin antara Turki dan Indonesia yang memutuskan persyaratan visa untuk warga negara Indonesia;
- Indonesia dan Turki juga bekerja sama dalam bidang pendidikan, kedua negara tersebut sudah ada beberapa kerjasama yaitu pertahanan, ekonomi, dan pendidikan.
- Indonesia dan Turki juga bekerjasama meningkatkan ekonomi tepat pada akhir 2021 Indonesia dan Turki sepakat untuk melanjutkan perjanjian ( IT-CEPA) demikian yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia.
- Dalam pertemuan kedua belah negara membahas tentang rencana pengurangan dan penghapusan tarif, serta terkait bea cukai, urusan Hukum, dan masih ada beberapa tersebut.
- Menurut Indonesia -- Turki IT -CEPA salah satu cara untuk meningkatkan total nilai dagang dinilai belum optimal, dua negara telah sepakat untuk meningkatkan total nilai dagang sampai 10 miliar dolar AS ( RP 141,45 triliun).
- Menlu Turki Cavusoglu menyampaikan Turki sepakat meningkatkan nilai investasi di Indonesia. Perusahaan -perusahaan Turki, meskipun di tengah situasi pandemi Covid 19. Pemerintah Indonesia menyambut sangat baik bagi investor -investor Turki yang terus meningkat, ada beberapa proyek kerja sama di bidang pertanian, infrastruktur.
- Indonesia dan Turki juga bekerja sama di bidang pertahanan, Menteri pertahanan RI Prabowo subianto mengunjungi Turki untuk membahas peluang kerja sama tersebut. Untuk sektor teknologi dan industri, Indonesia dan Turki telah memulai untuk membangun kerja sama industri, mobil elektrik, tempat peluncuran roket, satelit, teknologi medis dan farmasi.
Dampak Kebijakan Bebas Visa Turki
Berikut beberapa dampak positif atas kebijakan bebas visa Turki yang diberlakukan untuk warga negara Indonesia antara lain, meningkatkan ikatan persaudaraan yang ada di antara kedua negara, mempromosikan hubungan antar-individu dan hubungan bisnis, mempermudah para wisatawan untuk berkunjung ke Turki, tidak perlu mengeluarkan biaya pembuatan visa, mempermudah pelajar yang ingin melakukan study tour ke Turki.
Dengan adanya dampak positif tentunya ada juga beberapa dampak negatif atas kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia ini yaitusebagai berikut, penyalahgunaan visa izin kunjungan lewat batas waktu (overstay), banyaknya pengiriman tenaga kerja ke Turki secara illegal yang dilakukan oleh okmum-oknum yang tidak bertanggunmg jawab.
Itulah kebijakan visa Turki untuk Indonedia, mari kita gunakan kebijakan visa Turki ini dengan sebaik-baiknya agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
Asiiik, mba...cita-cita mau ke Turki sama Zauji mau lihat museum Rasulullah lagi
BalasHapusAyoo mbak menong mudah",an kita bisa ketemu disini
HapusWah lengkap bgt infonya mbak. Tinggal ke Turki nya nih 😆
BalasHapusAyo mbak..sebelum kebijakannya dirubah
Hapustinggal berangkat ya mba, tak siapin dananya dululah buat lihat balon udara... hehe
BalasHapusBener mbak.. Aq yang disini juga belum pernah ke balon jauh
HapusWah asyik nihhh...pasport sdh minta diisi prjalanan lgi nih...bismillah tahun depan bisa melancong k turkey brsama keluarga...aamiin
BalasHapusAamiin aamiin aamiin...passportnya yang baru nggak ada tanda tangannya mbak itu dpat info masalah luh
HapusBismillah.. Smg allah mudahkan..
BalasHapus